Friday, June 7, 2013

Hazard

BAB I

PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Setiap pekerjaan pasti mempunyai risikonya masing-masing dan berbeda-beda untuk setiap pekerjaannnya. Banyak sekali pekerja yang agak mengabaikan suatu risiko pada pekerjaan mereka sehingga mereka kurang berhati-hati dalam melakukan pekerjaan mereka. Maka atas dasar itulah penulis meneliti tentang hazard dari salah satu pekerjaan yang umum yaitu hazard sebagai Kepala Sub Bagian Tata Usaha di Unit Pelaksana Teknis Pengujian Dinas Provinsi Riau. Dan dapat kita ketahui juga bahwa banyak sekali pegawai-pegawai tata usaha yang kurang memperhatikan risiko-risiko yang mungkin terjadi selama mereka bekerja.
Banyak metode yang dapat dilakukan untuk melakukan penelitian tentang hazard pada suatu pekerjaan ini. Di sini penulis melakukan salah satu metode yang menurut penulis cukup efektif dan akurat  untuk mendapatkan hasil yang akurat dan jelas dari narasumber yaitu dengan cara wawancara secara langsung dengan Kepala Sub Bagian Tata Usaha di kantor Unit Pelaksana Teknis Pengujian Dinas Provinsi Riau. Semoga penelitan ini dapat berguna bagi semua orang.

B.     Tujuan Penelitian
-          Mengetahui hazard pada suatu pekerjaan.
-          Mengetahui risiko pada suatu pekerjan.
-          Mengetahui konsekuensi dari risiko pada suatu pekerjaan.
-          Mengetahui cara pengendalian hazard suatu pekerjaan.

C.    Manfaat Penelitian
-          Dapat menambah ilmu pengetahuan dan referensi tentang hazard dari suatu pekerjaan.
-          Dapat menambah ilmu pengetahuan dan referensi tentang risiko dari suatu pekerjaan.
-          Dapat menambah ilmu pengetahuan dan referensi tentang konsekuensi dari risiko dari suatu pekerjaan.
-          Dapat menambah ilmu pengetahuan dan referansi tentang cara pengendalian hazard dari suatu pekerjaan.

BAB II

TINJAUAN PUSTAKA


A.    Tugas Pokok dan Fungsi Kepala Sub Bagian Tata Usaha
Kepala Sub Bagian Tata Usaha mempunyai tugas pokok membantu Kepala Kantor Unit Pelaksana Teknis Pengujian dalam melaksanakan urusan perencanaan, kepegawaian, keuangan dan umum serta pengumpulan data dan penyusunan laporan.
Fungsi Kepala Sub Bagian Tata Usaha:
    •       Pengkoordinasian seksi-seksi dalam rangka penyusunan rencana strategis, program dan kegiatan serta penyusunan laporan tahunan kantor.
    •       Perencanaan penyusunan program dan kegiatan di lingkungan Sub Bagian Tata Usaha.
    •       Pelaksanaan pengelolaan urusan keuangan, umum dan kepegawaian kantor.
    •       Pelayanan administrasi kepada seluruh satuan organisasi di lingkungan kantor.
    •       Pengawasan dan pengendalian program dan kegiatan sub bag tata usaha.

  1. RINCIAN TUGAS :



    1.       Mengkoordinasikan penyusunan rencana strategis (renstra) kantor.
    2.       Mengkoordinasikan penyusunan program dan kegiatan tahunan kantor.
    3.       Mengkoordinasikan penyusunan rencana kerja anggaran dan dokumen pelaksanaan anggaran kantor.
    4.       Menyusun rencana program dan kegiatan Sub Bagian Tata Usaha
    5.       Memberikan pelayanan teknis administratif kepada seluruh satuan organisasi di lingkungan kantor.
    6.       Melaksanakan pengelolaan urusan keuangan di lingkungan kantor.
    7.       Melaksanakan urusan umum, kerumahtanggaan, perlengkapan dan tertib administrasi serta pengelolaan barang-barang inventaris kantor.
    8.       Melaksanakan urusan administrasi kepegawaian antara lain kenaikan pangkat, kenaikan gaji berkala, penggajian pegawai, mutasi dan lain-lain di lingkungan kantor.
    9.       Melaksanakan kegiatan administrasi ketatausahaan dan kearsipan di lingkungan kantor.
    10.       Menyiapkan bahan dalam proses pengadaan barang/jasa di lingkup kantor.
    11.       Memberi petunjuk, mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan tugas bawahan.
    12.       Memberikan saran/pertimbangan kepada atasan sebagai bahan masukan.
    13.       Melaksanakan tertib administrasi dan menyusun laporan pelaksanaan kegiatan kantor.
    14.       Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh atasan.

BAB III

MANAJEMEN RISIKO

A.    Persiapan
1.      Ruang Lingkup Manajemen Risiko
Management risiko dilaksanakan di Unit Pelaksana Teknis Pengujian Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Riau pada tahun 2013.
2.      Personil yang Terlibat
Personil inti :
a.       Kepala Sub Bagian Tata Usaha

3.      Standar Penentuan Risiko
Penentuan risiko ditentukan berdasarkan persentasi angka kejadian yang sering terjadi dan tingkat keparahan kejadian dengan analisa manajemen risiko.

4.      Dokumen yang Terkait
a.       Hasil wawancara dengan Kepala Sub Bagian Tata Usaha.
b.      Dokumentasi foto.
c.       Referensi.

B.     Identifikasi Bahaya
Dilakukan dengan cara wawancara dan monitoring dengan Kepala Sub Bagian Tata Usaha di kantor UPT. Pengujian Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Riau.

C.    Analisa Risiko

1.      Daftar kemungkinan dan konsekuensi dari bahaya pekerjaan:


Jenis Bahaya

Risiko
Konsekuensi
Faktor fisik
·         Kurang cahaya pada saat membaca.
·         Panas.


·         Radiasi.


·         Sakit mata.

·         Dehidrasi/ kekurangan cairan.

·         Iritasi mata.
·         Sakit mata.


·         Mata - / +.pada pasien.

·         Lelah
·         Kehausan.

·         Mata merah dan gatal.


Faktor Biologis
·         Debu.
·         Terhirup debu.
·         Debu masuk ke mata.
·         Iritasi mata.

·         Alergi.
·         Batuk.
·         Mata merah dan gatal.
Faktor ergonomic
·         Duduk terlalu lama.


·         Mengetik terlalu lama.
·         Cedera tulang punggung.
·         Bengkak kaki.
·         Kesemutan.

·         Tangan pegal.

·         Pegal.
·         Lelah.
Faktor Psikososial
·         Pekerjaan tidak selesai tepat waktu.


·         Kena marah atasan.
·         Jam kerja bertambah.


·         Hilang konsentrasi.
·         Lelah.

 

2.      Bentuk analisa semikualitatif:




     
D. Evaluasi Risiko
Dari tabel analisa semikualitatif ditentukan prioritas risiko sebagai berikut:



E.    Pengendalian risiko.







BAB IV

PENUTUP

A.    Kesimpulan
-          Setiap pekerjaan pasti mempunyai hazardnya masing-masing.
-          Setelah melakukan penelitian mendapatkan 6 hazard dari pekerjaan sebagai Kepala Sub Bagian Tata Usaha di UPT. Pengujian Dinas PU Provinsi Riau dengan skor tertinggi yaitu hazard radiasi dan skor yang terendah dengan skor 12 yaitu dengan hazard debu, kurang cahaya untuk membaca, dan panas.

B.     Saran
-          Dilakukan pembenahan atau pembersihan ruangan supaya lebih nyaman dalam bekerja dan tidak terlalu banyak debu yang bertebaran.





BAB V

DAFTAR PUSTAKA














No comments:

Post a Comment