BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Setiap pekerjaan pasti
mempunyai risikonya masing-masing dan berbeda-beda untuk setiap pekerjaannnya.
Banyak sekali pekerja yang agak mengabaikan suatu risiko pada pekerjaan mereka
sehingga mereka kurang berhati-hati dalam melakukan pekerjaan mereka. Maka atas
dasar itulah penulis meneliti tentang hazard dari salah satu pekerjaan yang
umum yaitu hazard sebagai Kepala Sub Bagian Tata Usaha di Unit Pelaksana Teknis
Pengujian Dinas Provinsi Riau. Dan dapat kita ketahui juga bahwa banyak sekali
pegawai-pegawai tata usaha yang kurang memperhatikan risiko-risiko yang mungkin
terjadi selama mereka bekerja.
Banyak metode yang dapat
dilakukan untuk melakukan penelitian tentang hazard pada suatu pekerjaan ini. Di
sini penulis melakukan salah satu metode yang menurut penulis cukup efektif dan
akurat untuk mendapatkan hasil yang
akurat dan jelas dari narasumber yaitu dengan cara wawancara secara langsung
dengan Kepala Sub Bagian Tata Usaha di kantor Unit Pelaksana Teknis Pengujian
Dinas Provinsi Riau. Semoga penelitan ini dapat berguna bagi semua orang.
B. Tujuan Penelitian
-
Mengetahui hazard pada suatu pekerjaan.
-
Mengetahui risiko pada suatu pekerjan.
-
Mengetahui konsekuensi dari risiko pada suatu pekerjaan.
-
Mengetahui cara pengendalian hazard suatu pekerjaan.
C. Manfaat Penelitian
-
Dapat menambah ilmu pengetahuan dan referensi tentang hazard dari suatu
pekerjaan.
-
Dapat menambah ilmu pengetahuan dan referensi tentang risiko dari suatu
pekerjaan.
-
Dapat menambah ilmu pengetahuan dan referensi tentang konsekuensi dari
risiko dari suatu pekerjaan.
-
Dapat menambah ilmu pengetahuan dan referansi tentang cara pengendalian
hazard dari suatu pekerjaan.
BAB II
TINJAUAN PUSTAKA
A. Tugas
Pokok dan Fungsi Kepala Sub Bagian Tata Usaha
Kepala Sub Bagian Tata Usaha mempunyai tugas pokok membantu Kepala Kantor Unit Pelaksana Teknis Pengujian dalam
melaksanakan urusan perencanaan, kepegawaian, keuangan dan umum serta
pengumpulan data dan penyusunan laporan.
Fungsi Kepala Sub Bagian Tata Usaha:
- Pengkoordinasian seksi-seksi dalam rangka penyusunan rencana strategis, program dan kegiatan serta penyusunan laporan tahunan kantor.
- Perencanaan penyusunan program dan kegiatan di lingkungan Sub Bagian Tata Usaha.
- Pelaksanaan pengelolaan urusan keuangan, umum dan kepegawaian kantor.
- Pelayanan administrasi kepada seluruh satuan organisasi di lingkungan kantor.
- Pengawasan dan pengendalian program dan kegiatan sub bag tata usaha.
- RINCIAN TUGAS :
- Mengkoordinasikan penyusunan rencana strategis (renstra) kantor.
- Mengkoordinasikan penyusunan program dan kegiatan tahunan kantor.
- Mengkoordinasikan penyusunan rencana kerja anggaran dan dokumen pelaksanaan anggaran kantor.
- Menyusun rencana program dan kegiatan Sub Bagian Tata Usaha
- Memberikan pelayanan teknis administratif kepada seluruh satuan organisasi di lingkungan kantor.
- Melaksanakan pengelolaan urusan keuangan di lingkungan kantor.
- Melaksanakan urusan umum, kerumahtanggaan, perlengkapan dan tertib administrasi serta pengelolaan barang-barang inventaris kantor.
- Melaksanakan urusan administrasi kepegawaian antara lain kenaikan pangkat, kenaikan gaji berkala, penggajian pegawai, mutasi dan lain-lain di lingkungan kantor.
- Melaksanakan kegiatan administrasi ketatausahaan dan kearsipan di lingkungan kantor.
- Menyiapkan bahan dalam proses pengadaan barang/jasa di lingkup kantor.
- Memberi petunjuk, mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan tugas bawahan.
- Memberikan saran/pertimbangan kepada atasan sebagai bahan masukan.
- Melaksanakan tertib administrasi dan menyusun laporan pelaksanaan kegiatan kantor.
- Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh atasan.
BAB III
MANAJEMEN RISIKO
A. Persiapan
1. Ruang Lingkup Manajemen Risiko
Management
risiko dilaksanakan di Unit Pelaksana Teknis Pengujian Dinas
Pekerjaan Umum Provinsi Riau pada tahun 2013.
2. Personil yang
Terlibat
Personil inti :
a.
Kepala Sub Bagian
Tata Usaha
3. Standar
Penentuan Risiko
Penentuan risiko ditentukan berdasarkan persentasi angka
kejadian yang sering terjadi dan tingkat keparahan kejadian dengan analisa
manajemen risiko.
4. Dokumen yang
Terkait
a.
Hasil wawancara
dengan Kepala Sub Bagian Tata Usaha.
b.
Dokumentasi foto.
c.
Referensi.
B. Identifikasi
Bahaya
Dilakukan dengan cara wawancara dan monitoring dengan
Kepala Sub Bagian Tata Usaha di kantor UPT. Pengujian Dinas Pekerjaan Umum
Provinsi Riau.
C. Analisa Risiko
1.
Daftar kemungkinan dan
konsekuensi dari bahaya pekerjaan:
Jenis Bahaya
|
Risiko
|
Konsekuensi
|
Faktor
fisik
·
Kurang cahaya pada saat
membaca.
·
Panas.
·
Radiasi.
|
·
Sakit mata.
·
Dehidrasi/ kekurangan cairan.
·
Iritasi mata.
·
Sakit mata.
|
·
Mata - / +.pada pasien.
·
Lelah
·
Kehausan.
·
Mata merah dan gatal.
|
Faktor
Biologis
·
Debu.
|
·
Terhirup debu.
·
Debu masuk ke mata.
·
Iritasi mata.
|
·
Alergi.
·
Batuk.
·
Mata merah dan gatal.
|
Faktor
ergonomic
·
Duduk terlalu lama.
·
Mengetik
terlalu lama.
|
·
Cedera tulang punggung.
·
Bengkak kaki.
·
Kesemutan.
·
Tangan pegal.
|
·
Pegal.
·
Lelah.
|
Faktor Psikososial
·
Pekerjaan tidak selesai tepat
waktu.
|
·
Kena marah atasan.
·
Jam kerja bertambah.
|
·
Hilang konsentrasi.
·
Lelah.
|
2. Bentuk analisa semikualitatif:
D. Evaluasi Risiko
Dari
tabel analisa semikualitatif ditentukan prioritas risiko sebagai berikut:
E. Pengendalian risiko.
BAB IV
PENUTUP
A. Kesimpulan
-
Setiap pekerjaan pasti mempunyai hazardnya masing-masing.
-
Setelah melakukan penelitian mendapatkan 6 hazard dari pekerjaan sebagai
Kepala Sub Bagian Tata Usaha di UPT. Pengujian Dinas PU Provinsi Riau dengan
skor tertinggi yaitu hazard radiasi dan skor yang terendah dengan skor 12 yaitu
dengan hazard debu, kurang cahaya untuk membaca, dan panas.
B. Saran
-
Dilakukan pembenahan atau pembersihan ruangan supaya lebih nyaman dalam
bekerja dan tidak terlalu banyak debu yang bertebaran.
No comments:
Post a Comment